Beranda | Artikel
Hukum Zakat Jabatan
Jumat, 1 Desember 2017

Adakah Zakat Jabatan?

Jika ada seorang polisi diminta membantu orang lain yang sedang berurusan dengan polisi lalu lintas, lalu dia dibebaskan, dan orang yang dibantu ini memberikan hadiah ke saya, bolehkah saya terima.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Membantu orang lain dengan jabatan, termasuk bentuk memberi syafaat di dunia. Tentu saja dengan ketentuan, membantu dalam hal kebenaran atau untuk mengambil haknya. Sementara membantu orang lain untuk mengambil yang bukan haknya, tentu saja pelanggaran besar, secara syariat dan hukum negara.

Aturan ini telah dirinci oleh Allah dalam firman-Nya,

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا

“Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah menjadi saksi atas segala sesuatu. (QS. an-Nisa: 85).

Menurut Mujahid – ahli tafsir tabiin – ayat ini turun terkait syafaat antar sesama manusia. Bentuknya adalah memberi bantuan ke orang lain dengan jabatan yang dia miliki.

Memberi syafaat dalam hal kebaikan, dimotivasi dalam islam. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai amalan berpahala. Beliau bersabda,

اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا

“Berikanlah syafaat, agar kalian diberi pahala.” (HR. Bukhari 1432 dan yang lainnya).

Ketika Muawiyah menjadi khalifah, ada beberapa pengajuan yang masuk ke beliau. Namun tidak langsung dikabulkan, dengan maksud agar ada orang lain yang memiliki jabatan kenegaraan, untuk meminta beliau segera mengabulkannya. Sehingga pejabat ini juga turut mendapat pahala.

Beliau pernah mengatakan kepada para pejabat negara,

اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا فَإِنِّى لأُرِيدُ الأَمْرَ فَأُؤَخِّرُهُ كَيْمَا تَشْفَعُوا فَتُؤْجَرُوا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ “اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا”

Berikanlah syafaat, agar kalian mendapat pahala. Terkadang saya ingin mengabulkan permintaan, namun sengaja saya tunda, agar kalian memberikan syafaat, sehingga kalian mendapat pahala. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikanlah syafaat, agar kalian diberi pahala.” (HR. Abu Daud 5134 dan dishahihkan al-Albani)

Dan memberi syafaat kepada orang lain, termasuk memberi manfaat yang ditekankan dalam islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ

“Siapa diantara kalian yang bisa memberi manfaat bagi orang lain, lakukanlah…” (HR. Muslim 5861 dan Ahmad 14382).

Dilarang Menerima Bayaran

Jika kita membantu orang lain karena jabatan kita, sehingga orang ini dimudahkan dalam birokrasi untuk mendapatkan haknya, maka kita dilarang untuk menerima hadiah apapun. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَفَعَ لأَخِيهِ بِشَفَاعَةٍ فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً عَلَيْهَا فَقَبِلَهَا فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا

Siapa yang membantu sesama muslim dengan jabatannya, lalu orang yang dibantu memberikan hadiah, dan dia menerimanya, berarti dia telah mendatangi salah satu pintu besar riba. (HR. Abu Daud 3543 dan dihasankan al-Albani).

Mengapa disebut riba?

قال في فتح الودود: وذلك لأن الشفاعة الحسنة مندوب إليها، وقد تكون واجبة فأخذ الهدية عليها يضيع أجرها كما أن الربا يضيع الحلال

Dalam fathul wadud dinyatakan, karena syafaat yang baik itu dianjurkan, dan bahkan bisa jadi wajib. Ketika dia mengambil hadiah karena memberi syafaat, berarti dia telah menggugurkan pahalanya, sebagaimana riba menggugurkan yang halal. (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 9/331).

Dilarang Memberi Syafaat untuk Pelaku Kriminal

Aisyah radhiallahu’anha bercerita,

Bahwa orang-orang Quraisy pernah digemparkan oleh kasus seorang wanita dari Bani Mahzum yang mencuri di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tepatnya ketika masa perang Al Fath. Lalu mereka berkata: “siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Siapa yang lebih berani selain Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam?”. Maka Usamah bin Zaid pun menyampaikan kasus tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, hingga berubahlah warna wajah Rasulullah. Lalu beliau bersabda:

أتشفعُ في حدٍّ من حدودِ اللهِ ؟

Apakah kamu hendak memberi syafa’ah (bantuan) bagi seseorang untuk menggugurkan hukum Allah?”.

Usamah berkata: “mohonkan aku ampunan wahai Rasulullah”. Kemudian sore harinya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri seraya berkhutbah. Beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: “Amma ba’du. Sesungguhnya sebab hancurnya umat sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Fatimah bintu Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya”. Lalu Rasulullah memerintahkan wanita yang mencuri tersebut untuk dipotong tangannya. .. Aisyah berkata:”setelah itu wanita tersebut benar-benar bertaubat, lalu menikah. Dan ia pernah datang kepadaku setelah peristiwa tadi, lalu aku sampaikan hajatnya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”. (HR. Bukhari 3475 & Muslim 1688).

Karena itu, jika yang bersangkutan bersalah, anda tidak boleh membantunya sehingga terhindar dari hukum.

Zakat Jabatan

Membantu orang lain dengan jabatan yang kita miliki, dinyatakan sebagai zakat untuk jabatan.

Ada penyair yang mengatakan,

فرضت علي زكاة ما ملكت يدي *** وزكاة جاهي أن أعين وأرفدا

Aku diwajibkan untuk menzakati semua yang aku miliki *** dan zakat untuk jabatanku adalah dengan membantu…

Demikian. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

PengusahaMuslim.com  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/6104-hukum-zakat-jabatan.html